Selasa, 26 Juni 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN


1.     PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Di era global sekarang ini, pendidikan merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang karena pendidikan merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan sekarang telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar dapat menjawab tantangan kehidupan. Untuk memperoleh pendidikan banyak cara yang bisa ditempuh, diantaranya melalui pendidikan formal dan non-formal.
Proses belajar mengajar di sekolah merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Berbagai tulisan yang dikemukakan para pakar pendidikan tentang peran-peran (multiperan) yang diemban oleh guru di lingkungan sekolah yang utama adalah sebagai pendidik, pengajar dan pelatih peserta didik. Akan tetapi, sesuai adanya perkembangan baru sekitar proses belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan perannya, karena proses belajar mengajar sebagian besar ditentukan oleh peran guru di sekolah.
Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) melalui profesionalisme kompetensi guru TK, kondisi kelas pendukung proses pembelajaran efektif, sistem monitoring, sosialisasi kurikulum kepada orangtua dan masyarakat (Bungai, 2008). Sistem monitoring dalam proses belajar mengajar untuk peningkatan hasil belajar murid dapat dilakukan supervisi. Supervisor membantu untuk mengetahui kekurangan dan kebutuhan guru untuk meningkatkan proses belajar mengajar dengan mengobservasi kegiatan dalam kelas secara teratur dan kontinu.

1.2.  Tujuan
Tulisan bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan prinsip supervisi pendidikan.



2.     PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Supervisi
Supervisi secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi" yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktifitas, kreativitas, dan kinerja bawahan. Terdapat beberapa istilah yang hampir sama dengan supervisi, bahkan dalam pelaksanaannya istilah-istilah tersebut sering digunakan secara bergantian. Istilah-istilah tersebut antara lain: pengawasan, pemeriksaan, dan inspeksi. Pengawasan mengandung arti suatu kegiatan untuk melakukan pengamatan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat bagaimana kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan. Inspeksi dimaksudkan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan yang perlu diperbaiki dalam suatu pekerjaan (Setyono, 2005).
Untuk memperoleh pemahaman dan wawasan tentang supervisi, berikut dikemukakan beberapa pengertian supervisi dari para ahli. Charter Good's Dictionary of Education (dalam Mulyasa, 2002), mendefinisikan supervisi sebagai segala usaha pejabat sekolah dalam memimpin guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya, untuk memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan dan perkembangan jabatan guru-guru, menyeleksi dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, dan metode-metode mengajar serta evaluasi pengajaran. Sementara dalam Petunjuk Pelaksanaan Supervisi Pendidikan di Sekolah, supervisi diartikan sebagai bantuan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik (Depdikbud, 1994).
Sedangkan Pidarta memandang supervisi sebagai kegiatan membina atau membimbing guru agar bekerja dengan betul dalam mendidik dan mengajar siswanya (Pidarta, 1992). Diantara beberapa definisi supervisi diatas terdapat beberapa kesamaan yaitu:
(1)  merupakan suatu proses pemberian bantuan, pengarahan, dan pembinaan,
(2)  pengajaran ditujukan kepada guru-guru,
(3)  bukan mencari kesalahan bawahan,
(4)  diberikan untuk membantu meningkatkan dan memperbaiki kemampuan guru dalam pengajaran,
(5)  meningkatkan prestasi belajar siswa.
Dengan kata lain, supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Purwanto, 2010).

2.2.  Tujuan Supervisi
Beberapa kajian terhadap pengertian supervisi dapat disimpulkan bahwa supervisi bertujuan mengembangkan iklim yang kondusif dan lebih baik dalam kegiatan belajar mengajar, melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Dengan kata lain tujuan supervisi pengajaran adalah membantu dan memberikan kemudahan kepada para guru untuk belajar bagaimana meningkatkan kemampuan mereka guna mewujudkan tujuan belajar peserta didik (Setyono, 2005).
Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Burton (dalam Purwanto, 2010) dalam buku, “Supervision a Social Process”, sebagai berikut: “Supervision is an expert technical service primarily aimed at studying and improving co-operatively all factors which affect child growth and development”. Sesuai dengan rumusan tersebut, maka:
(1) supervisi yang baik mengarahkan perhatiannya kepada dasar-dasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangannya dalam pencapaian tujuan umum pendidikan,
(2) tujuan supervisi adalah perbaikan dan perkembangan proses belajar-mengajar secara total; ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas yang menunjang proses belajar-mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru-guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat  pelajaran,  prosedur  dan teknik evaluasi pengajaran, dan sebagainya,
(3) fokusnya pada setting for learning, bukan pada seseorang atau sekelompok orang. Semua orang, seperti guru-guru, kepala sekolah, dan pegawai sekolah lainnya, adalah teman kerja (co-workers) yang sama-sama bertujuan mengembangkan situasi yang memungkinkan terciptanya kegiatan belajar-mengajar yang baik.
Secara khusus, Amatembun (dalam Mulyasa, 2002) mengemukakan bahwa tujuan supervisi adalah untuk :
(1) membina kepala sekolah dan guru-guru untuk lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan sekolah dalam merealisasikan tujuan tersebut,
(2) memperbesar kesanggupan kepala sekolah dan guru-guru untuk mempersiapkan peserta didiknva menjadi anggota masyarakat yang lebih efektif,
(3)  membantu kepala sekolah dan guru mengadakan diagnosis secara kritis terhadap aktivitas-aktivitasnya dan kesulitan-kesulitan belajar mengajar, serta menolong mereka merencanakan perbaikan-perbaikan,
(4) meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan guru-guru serta warga sekolah lain terhadap cara kerja yang demokratis dan komprehensif, serta memperbesar kesediaan untuk tolong-menolong,
(5) memperbesar semangat guru-guru meningkatkan motivasi berprestasi untuk mengoptimalkan kinerja secara maksimal dalam profesinya,
(6)  membantu kepala sekolah untuk mempopulerkan pengembangan program pendidikan di sekolah kepada masyarakat,
(7)  melindungi orang-orang yang disupervisi terhadap tuntutan-tuntutan yang tidak wajar dan kritik-kritik yang tidak sehat dari masyarakat,
(8)  membantu kepala sekolah dan guru-guru dalam mengevaluasi aktivitas untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik,
(9)  mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara guru-guru.
Sedangkan Sergeovanni (dalam Pidarta, 1992), menyatakan bahwa sehubungan dengan tujuan supervisi adalah:
(1) tujuan akhir adalah untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan siswa,
(2)  tujuan kedua adalah membantu kepala sekolah dalam menyukseskan program pendidikan dari waktu ke waktu secara kontinu,
(3) tujuan dekat adalah bekerja sama mengembangkan proses belajar mengajar yang tepat, dan
(4)  tujuan perantara adalah membina guru-guru agar dapat mendidik para siswa dengan baik atau menegakkan disiplin secara manusiawi.

2.3.  Prinsip-Prinsip Supervisi
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor hendaknya memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip supervisi menurut Hariwung (1989) dan Sahertian (1994) adalah:
(1) supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur (a) sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu; (b) objektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi; (c) menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar; (d) supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, bukan karena takut atau karena intimidasi atasan, tetapi dilakukan atas dasar kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memberi dan menerima; (e) supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik; (f) supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri dimana supervisor hanya memberikan contoh dan dorongan agar tercipta situasi belajar mengajar yang lebih baik; (g) supervisi dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang melalui pemberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi; (h) supervisi hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self supervision.
(2)  memperhatikan beberapa prinsip supervisi, sehingga dalam pelaksanaan supervisi hendaknya menghindari kesan sebagai berikut: (a) mencari-cari kesalahan dalam melaksanakan supervisi; (b) pelaksanaan supervisi yang sekedar formalitas; (c) tidak adanya rencana yang rinci secara sistimatis; (d) supervisi hanya diperuntukkan pada guru-guru tertentu saja (tidak menyeluruh) dan tidak kontinu; (e) tidak memberikan solusi dan tindak lanjut bila ditemukan kekurangan-kekurangan atau kesalahan yang dilakukan oleh guru; (f) hubungan bersifat birokratif atau sebaliknya membebaskan terhadap guru-guru yang disupervisi; (g) menakut-nakuti dengan memberikan beberapa bentuk sanksi yang akan diberikan; (h) tidak menghargai dan tidak memahami terhadap kemampuan, martabat, dan keunikan yang dimiliki tiap-tiap guru; (i) bersifat sombong menonjolkan diri bahwa dialah yang paling pandai; (j) memberikan nasehat diluar tugasnya tanpa diminta oleh guru yang disupervisi.


















3.     KESIMPULAN

3.1.  Kesimpulan
Pada lembaga pendidikan sekolah dasar yang menjadi supervisor adalah kepala sekolah. Kepala sekolah mengarahkan dan membimbing guru dalam sekolah atau mensupervisi guru. Supervisi merupakan bantuan yang diberikan kepada seluruh staf dan guru untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. Tujuan supervisi ialah membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan sekolah sehingga tercapai kondisi belajar mengajar yang baik. Berlandaskan tujuan supervisi tersebut diharapkan guru dapat bekerja keras, demokratis, ramah, sabar, luas pandangan, sopan santun, jujur, suka humor, konsisten, fleksibel, dan lain-lain.
Supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur sistematis, objektif, menggunakan alat (instrumen), supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif, supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri, supervisi dilakukan secara terbuka, supervisi hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self supervision.





DAFTAR PUSTAKA

Bungai, J. 2008. Peningkatan Pemerataan, Mutu, Relevansi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan Taman Kanak-Kanak. Jurnal Ilmu Pendidikan, Jilid 15, Nomor 2, Juni 2008, hlm 74 – 81. Palangkaraya.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Petunjuk Pelaksanaan Supervisi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Hariwung, A. J. 1989. Supervisi Pendidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pidarta, M. 1992. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.
Purwanto, M. N. 2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Sahertian, P. 1994. Profil Pendidikan Profesional. Yogyakarta : Andi Offset.
Setiyono, 2005. Supervisi Pendidikan Sekolah Dasar. JURNAL PENDIDIKAN DASAR, VOL. 6, NO.1, 2005: 1 – 60. Surabaya.

 
Mata Kuliah: Administrasi Pendidikan





Anggota Kelompok:

1.  Ludvi Kamalikasari
2.  Fitri Auliah S
3.  Sintia Sari
4.  Uswathun Hasanah
5.  Reni Mulyani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar