1.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Di era
global sekarang ini, pendidikan merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang
karena pendidikan merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan
sekarang telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar
dapat menjawab tantangan kehidupan. Untuk memperoleh pendidikan banyak cara
yang bisa ditempuh, diantaranya melalui pendidikan formal dan non-formal.
Proses
belajar mengajar di sekolah merupakan inti dari proses pendidikan secara
keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Berbagai
tulisan yang dikemukakan para pakar pendidikan tentang peran-peran (multiperan)
yang diemban oleh guru di lingkungan sekolah yang utama adalah sebagai
pendidik, pengajar dan pelatih peserta didik. Akan tetapi, sesuai adanya
perkembangan baru sekitar proses belajar mengajar membawa konsekuensi kepada
guru untuk meningkatkan perannya, karena proses belajar mengajar sebagian besar
ditentukan oleh peran guru di sekolah.
Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) melalui
profesionalisme kompetensi guru TK, kondisi kelas pendukung proses pembelajaran
efektif, sistem monitoring, sosialisasi kurikulum kepada orangtua dan
masyarakat (Bungai, 2008). Sistem monitoring dalam proses belajar mengajar untuk
peningkatan hasil belajar murid dapat dilakukan supervisi. Supervisor membantu
untuk mengetahui kekurangan dan kebutuhan guru untuk meningkatkan proses
belajar mengajar dengan mengobservasi kegiatan dalam kelas secara teratur dan
kontinu.
1.2.
Tujuan
Tulisan
bertujuan untuk menjelaskan
pengertian dan prinsip supervisi pendidikan.
2.
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Supervisi
Supervisi secara etimologi
berasal dari kata "super" dan "visi" yang mengandung arti melihat
dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh
pihak atasan terhadap aktifitas, kreativitas, dan kinerja bawahan. Terdapat
beberapa istilah yang hampir sama dengan supervisi, bahkan dalam pelaksanaannya
istilah-istilah tersebut sering digunakan secara bergantian. Istilah-istilah
tersebut antara lain: pengawasan, pemeriksaan, dan inspeksi. Pengawasan mengandung
arti suatu kegiatan untuk melakukan pengamatan agar pekerjaan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat bagaimana
kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan. Inspeksi dimaksudkan untuk
mengetahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan yang perlu diperbaiki dalam
suatu pekerjaan (Setyono, 2005).
Untuk memperoleh pemahaman
dan wawasan tentang supervisi, berikut dikemukakan beberapa pengertian
supervisi dari para ahli. Charter Good's Dictionary of Education (dalam
Mulyasa, 2002), mendefinisikan supervisi sebagai segala usaha pejabat sekolah
dalam memimpin guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya, untuk memperbaiki
pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan dan perkembangan
jabatan guru-guru, menyeleksi dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran,
dan metode-metode mengajar serta evaluasi pengajaran. Sementara dalam Petunjuk
Pelaksanaan Supervisi Pendidikan di Sekolah, supervisi diartikan sebagai bantuan
yang diberikan kepada seluruh staf sekolah untuk mengembangkan situasi belajar
mengajar yang lebih baik (Depdikbud, 1994).
Sedangkan Pidarta memandang
supervisi sebagai kegiatan membina atau membimbing guru agar bekerja dengan
betul dalam mendidik dan mengajar siswanya (Pidarta, 1992). Diantara beberapa
definisi supervisi diatas terdapat beberapa kesamaan yaitu:
(1)
merupakan suatu proses pemberian bantuan,
pengarahan, dan pembinaan,
(2) pengajaran ditujukan kepada guru-guru,
(3) bukan mencari kesalahan bawahan,
(4) diberikan
untuk membantu meningkatkan dan memperbaiki kemampuan guru dalam pengajaran,
(5) meningkatkan prestasi belajar siswa.
Dengan kata lain, supervisi
adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif
(Purwanto, 2010).
2.2. Tujuan Supervisi
Beberapa kajian terhadap
pengertian supervisi dapat disimpulkan bahwa supervisi bertujuan mengembangkan
iklim yang kondusif dan lebih baik dalam kegiatan belajar mengajar, melalui
pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Dengan kata lain tujuan supervisi pengajaran
adalah membantu dan memberikan kemudahan kepada para guru untuk belajar
bagaimana meningkatkan kemampuan mereka guna mewujudkan tujuan belajar peserta
didik (Setyono, 2005).
Sesuai dengan apa yang
dikatakan oleh Burton (dalam
Purwanto, 2010) dalam buku, “Supervision
a Social Process”, sebagai berikut: “Supervision
is an expert technical service primarily aimed at studying and improving
co-operatively all factors which affect child growth and development”.
Sesuai dengan rumusan tersebut, maka:
(1) supervisi yang baik mengarahkan perhatiannya
kepada dasar-dasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangannya dalam
pencapaian tujuan umum pendidikan,
(2) tujuan supervisi adalah perbaikan dan perkembangan
proses belajar-mengajar secara total; ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak
hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan
profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas yang
menunjang proses belajar-mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan
keterampilan guru-guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal
implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar,
alat-alat pelajaran, prosedur
dan teknik evaluasi pengajaran, dan sebagainya,
(3) fokusnya pada setting
for learning, bukan pada seseorang atau sekelompok orang. Semua orang,
seperti guru-guru, kepala sekolah, dan pegawai sekolah lainnya, adalah teman
kerja (co-workers) yang sama-sama
bertujuan mengembangkan situasi yang memungkinkan terciptanya kegiatan
belajar-mengajar yang baik.
Secara khusus, Amatembun (dalam Mulyasa, 2002) mengemukakan bahwa
tujuan supervisi adalah untuk :
(1) membina kepala sekolah dan guru-guru untuk lebih
memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan sekolah dalam merealisasikan
tujuan tersebut,
(2) memperbesar kesanggupan kepala sekolah dan
guru-guru untuk mempersiapkan peserta didiknva menjadi anggota masyarakat yang
lebih efektif,
(3) membantu
kepala sekolah dan guru mengadakan diagnosis secara kritis terhadap aktivitas-aktivitasnya
dan kesulitan-kesulitan belajar mengajar, serta menolong mereka merencanakan
perbaikan-perbaikan,
(4) meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan
guru-guru serta warga sekolah lain terhadap cara kerja yang demokratis dan
komprehensif, serta memperbesar kesediaan untuk tolong-menolong,
(5) memperbesar semangat guru-guru meningkatkan
motivasi berprestasi untuk mengoptimalkan kinerja secara maksimal dalam
profesinya,
(6) membantu
kepala sekolah untuk mempopulerkan pengembangan program pendidikan di sekolah kepada
masyarakat,
(7) melindungi
orang-orang yang disupervisi terhadap tuntutan-tuntutan yang tidak wajar dan
kritik-kritik yang tidak sehat dari masyarakat,
(8) membantu
kepala sekolah dan guru-guru dalam mengevaluasi aktivitas untuk mengembangkan
aktivitas dan kreativitas peserta didik,
(9) mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di
antara guru-guru.
Sedangkan Sergeovanni (dalam Pidarta, 1992), menyatakan bahwa
sehubungan dengan tujuan supervisi adalah:
(1) tujuan akhir adalah untuk mencapai pertumbuhan dan
perkembangan siswa,
(2) tujuan
kedua adalah membantu kepala sekolah dalam menyukseskan program pendidikan dari
waktu ke waktu secara kontinu,
(3) tujuan dekat adalah bekerja sama mengembangkan
proses belajar mengajar yang tepat, dan
(4) tujuan
perantara adalah membina guru-guru agar dapat mendidik para siswa dengan baik
atau menegakkan disiplin secara manusiawi.
2.3. Prinsip-Prinsip Supervisi
Dalam melaksanakan tugasnya
kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor hendaknya memahami dan
mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip supervisi menurut
Hariwung (1989) dan Sahertian (1994) adalah:
(1) supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup
unsur-unsur (a) sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan
kontinu; (b) objektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi
nyata, bukan tafsiran pribadi; (c) menggunakan alat (instrumen) yang dapat
memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap
proses belajar mengajar; (d) supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis,
bukan karena takut atau karena intimidasi atasan, tetapi dilakukan atas dasar
kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memberi dan menerima; (e) supervisi
dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan
kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar
mengajar yang lebih baik; (f) supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan
inisiatif guru sendiri dimana supervisor hanya memberikan contoh dan dorongan agar
tercipta situasi belajar mengajar yang lebih baik; (g) supervisi dilakukan
secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang
melalui pemberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan
disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi; (h) supervisi hendaknya dilakukan
secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self
supervision.
(2) memperhatikan
beberapa prinsip supervisi, sehingga dalam pelaksanaan supervisi hendaknya
menghindari kesan sebagai berikut: (a) mencari-cari kesalahan dalam
melaksanakan supervisi; (b) pelaksanaan supervisi yang sekedar formalitas; (c)
tidak adanya rencana yang rinci secara sistimatis; (d) supervisi hanya
diperuntukkan pada guru-guru tertentu saja (tidak menyeluruh) dan tidak
kontinu; (e) tidak memberikan solusi dan tindak lanjut bila ditemukan kekurangan-kekurangan
atau kesalahan yang dilakukan oleh guru; (f) hubungan bersifat birokratif atau
sebaliknya membebaskan terhadap guru-guru yang disupervisi; (g) menakut-nakuti
dengan memberikan beberapa bentuk sanksi yang akan diberikan; (h) tidak
menghargai dan tidak memahami terhadap kemampuan, martabat, dan keunikan yang
dimiliki tiap-tiap guru; (i) bersifat sombong menonjolkan diri bahwa dialah
yang paling pandai; (j) memberikan nasehat diluar tugasnya tanpa diminta oleh
guru yang disupervisi.
3. KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Pada lembaga pendidikan sekolah dasar yang menjadi supervisor adalah
kepala sekolah. Kepala sekolah mengarahkan dan membimbing guru dalam sekolah
atau mensupervisi guru. Supervisi merupakan bantuan yang diberikan kepada
seluruh staf dan guru untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik.
Tujuan supervisi ialah membantu memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan sekolah
sehingga tercapai kondisi belajar mengajar yang baik. Berlandaskan tujuan
supervisi tersebut diharapkan guru dapat bekerja keras, demokratis, ramah,
sabar, luas pandangan, sopan santun, jujur, suka humor, konsisten, fleksibel,
dan lain-lain.
Supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur
sistematis, objektif, menggunakan alat (instrumen), supervisi dilakukan
berdasarkan prinsip demokratis, supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama
atau kooperatif, supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru
sendiri, supervisi dilakukan secara terbuka, supervisi hendaknya dilakukan
secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self
supervision.
DAFTAR PUSTAKA
Bungai, J. 2008.
Peningkatan Pemerataan, Mutu, Relevansi, Tata Kelola dan Akuntabilitas
Pendidikan Taman Kanak-Kanak. Jurnal Ilmu
Pendidikan, Jilid 15, Nomor 2, Juni 2008, hlm 74 – 81. Palangkaraya.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Petunjuk Pelaksanaan Supervisi Pendidikan
di Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Hariwung, A.
J. 1989. Supervisi Pendidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Proyek Pengembangan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Mulyasa. 2002.
Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pidarta, M.
1992. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.
Purwanto, M.
N. 2010. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Sahertian, P.
1994. Profil Pendidikan Profesional. Yogyakarta : Andi Offset.
Setiyono,
2005. Supervisi Pendidikan Sekolah Dasar. JURNAL PENDIDIKAN DASAR, VOL. 6,
NO.1, 2005: 1 – 60. Surabaya.
Mata
Kuliah: Administrasi Pendidikan
Anggota Kelompok:
1. Ludvi
Kamalikasari
2. Fitri
Auliah S
3. Sintia Sari
4. Uswathun
Hasanah
5. Reni Mulyani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar