Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat
hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu, sumber
daya air harus dilindungi agar tetap daat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia
serta makhluk hidup yang lain. Pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus
dilakukan secara bijaksana, dengan memperhitungkan kepentingan generasi
sekarang maupun generasi mendatang. Aspek penghematan dan pelestarian sumber
daya air harus ditanamkan pada segenap pengguna air.
Saat ini, masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air
meliputi kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus
menerus meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin
menurun. Kegiatan industr, domestik, dan kegiatan lain berdampak negatif
terhadap sumber daya air, antara lain menyebabkan penurunan kualitas air. Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan,
kerusakan, dan bahaya bagi semua makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya
air. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan perlindungan sumber daya air
secara seksama.
Pengelolaan sumber daya air sangat penting agar dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan. Salah
satu langkah pengelolaan yang dilakukan adalah pemantauan dan interpretasi data
kualitas air, mencakup kualitas fisika, kimia, dan biologi. Namun, sebelum
melangkah pada tahap pengelolaan, diperlukan pemahaman yang baik tentang
terminologi, karakteristik, dan interkoneksi parameter-parameter kualitas air.
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air mendefinisikan beberapa peristilahan
sebagai berikut.
1. Air
meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang
terdapat di atas permukaan tanah. Air yang terdapat di bawah permukaan tanah
dan air laut tidak termasuk dalam pengertian ini.
2. Kualitas
air yaitu sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat energi, atau komponen lain
di dalam air. Kualtas air dinyatakan dengan beberapa parameter (fisika = suhu,
kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya; kimia = pH, oksigen terlarut, BOD,
kadar logam, dan sebagainya; biologi = keberadaan plankton, bakteri, dan
sebagainya).
3. Pencemaran
air yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan tidak lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
4. Baku
mutu air yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain
yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang dapat ditenggang dalam
sumber air tertentu, sesuai dengan peruntukannya.
5. Baku
mutu limbah cair yaitu batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang dapat
ditenggang keberadaannya di dalam limbah cair dari suatu kegiatan tertentu yang
akan dibuang.
6. Beban
pencemaran yaitu jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam
sejumlah air atau limbah.
7. Daya
tampung beban pencemaran yaitu kemampuan air dalam sumber air untuk menerima
beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan penurunan kualitas air sehingga
melewati baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.
8. Pengendalian
yaitu upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar